Dalam dinamika politik memang banyak mengalami perkembangan yang cukup
signifikan, jabatan kepala desa memang sudah lama dipilih secara langsung oleh
masyarakat desa Balassuka. Sejak berdirinya Balassuka, pejabat kepala desa
sementara yaitu Bapak M. Yusuf AM, yang secara garis keturunan masih keturunan
masyarakat Balassuka, dan menjabat sampai Desa Persiapan Balassuka menjadi Desa
Defenitif dan resmi berdiri sebagai desa.
Pada tahun 1990 sampai dengan 1998, M. Yusuf AM memimpin desa Balassuka
sebagai pejabat yang ditunjuk, nanti pada pemilihan secara langsung yang
pertama kalinya pada tahun 1998, Bapak
M. Yusuf AM kembali mencalonkan diri bersaing dengan Bapak Syaharuddin
dan Bapak M. Yusuf AM kembali terpilih dan memimpin desa Balassuka sampai
pemilihan berikutnya pada tahun 2003. Pada pemilihan ini Bapak M. Yusuf AM
kembali dicalonkan dan bersaing dengan Drs. Abdul Latif dan Abdul Malik,
S.Sos.I salah seorang tokoh masyarakat/tokoh pendidikan di desa Balassuka.
Seiring dengan keluarnya peraturan daerah tahun 2008 tentang aturan jabatan
kepala desa berlaku selama dua periode dan dalam satu periode dijabat selama
enam tahun maka pada pemilihan kepala desa yang ketiga di desa Balassuka, Bapak
M. Yusuf AM kembali dicalonkan dan bersaing dengan Abdul Malik.
(Kepala Desa Balassuka)
Dari struktur dan proses kepemimpinan kepala desa Balassuka di atas,
menandakan bahwa masyarakat desa Balassuka sudah sangat memahami mekanisme
politik yang demokratis, tanggapan tentang jabatan kepala desa yang biasanya
disebut sebagai jabatan garis tangan keluarga dari bapak dan diwariskan kepada
anak, namun masyarakat desa Balassuka mampu menganut sebuah rangkaian kata yang
berbunyi “Memimpin” berarti melayani dan mengayomi serta “Memilih” berarti
menentukan pemimpin yang mempunyai kewibawaan, etos kerja, kejujuran, serta
kedekatan dengan warga sekitar.
Seorang kepala desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika
seorang kepala desa melakukan pelanggaran hukum dan norma-norma yang telah
diatur dalam undang-undang, kepala desa juga biasa diganti jika berhalangan
tetap.
Pola kepemimpinan di desa Balassuka dalam pengambilan keputusan berada
ditangan kepala desa, dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD) namun
semuanya dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan pertimbangan dari
masyarakat melalui musyawarah mufakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar