Kamis, 10 April 2014

Dinamika politik

            Seiring dengan perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberi pengaruh yang besar kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis dengan asas kepentingan orang banyak.
Dalam dinamika politik memang banyak mengalami perkembangan yang cukup signifikan, jabatan kepala desa memang sudah lama dipilih secara langsung oleh masyarakat desa Balassuka. Sejak berdirinya Balassuka, pejabat kepala desa sementara yaitu Bapak M. Yusuf AM, yang secara garis keturunan masih keturunan masyarakat Balassuka, dan menjabat sampai Desa Persiapan Balassuka menjadi Desa Defenitif dan resmi berdiri sebagai desa.
Pada tahun 1990 sampai dengan 1998, M. Yusuf AM memimpin desa Balassuka sebagai pejabat yang ditunjuk, nanti pada pemilihan secara langsung yang pertama kalinya pada tahun 1998, Bapak  M. Yusuf AM kembali mencalonkan diri bersaing dengan Bapak Syaharuddin dan Bapak M. Yusuf AM kembali terpilih dan memimpin desa Balassuka sampai pemilihan berikutnya pada tahun 2003. Pada pemilihan ini Bapak M. Yusuf AM kembali dicalonkan dan bersaing dengan Drs. Abdul Latif dan Abdul Malik, S.Sos.I salah seorang tokoh masyarakat/tokoh pendidikan di desa Balassuka. Seiring dengan keluarnya peraturan daerah tahun 2008 tentang aturan jabatan kepala desa berlaku selama dua periode dan dalam satu periode dijabat selama enam tahun maka pada pemilihan kepala desa yang ketiga di desa Balassuka, Bapak M. Yusuf AM kembali dicalonkan dan bersaing dengan Abdul Malik.

 
(Kepala Desa Balassuka)

Dari struktur dan proses kepemimpinan kepala desa Balassuka di atas, menandakan bahwa masyarakat desa Balassuka sudah sangat memahami mekanisme politik yang demokratis, tanggapan tentang jabatan kepala desa yang biasanya disebut sebagai jabatan garis tangan keluarga dari bapak dan diwariskan kepada anak, namun masyarakat desa Balassuka mampu menganut sebuah rangkaian kata yang berbunyi “Memimpin” berarti melayani dan mengayomi serta “Memilih” berarti menentukan pemimpin yang mempunyai kewibawaan, etos kerja, kejujuran, serta kedekatan dengan warga sekitar.
Seorang kepala desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika seorang kepala desa melakukan pelanggaran hukum dan norma-norma yang telah diatur dalam undang-undang, kepala desa juga biasa diganti jika berhalangan tetap.
Pola kepemimpinan di desa Balassuka dalam pengambilan keputusan berada ditangan kepala desa, dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD) namun semuanya dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan pertimbangan dari masyarakat melalui musyawarah mufakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar